Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntaskan Perkara BLBI, KPK Garap Eks Wapres Boediono

Kamis, 28 Desember 2017 – 13:09 WIB
Tuntaskan Perkara BLBI, KPK Garap Eks Wapres Boediono - JPNN.COM
Mantan Wakil Presiden RI Boediono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik peranan berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Dalam rangka melengkapi berkas Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL untuk BLBI, hari ini lembaga antirasuah itu memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono.

“Yang bersangkutan (Boediono, red) diperiksa sebagai saksi kasus SAT yang sudah ditahan,“ terang Ketua KPK Agus Rahardjo kepada JawaPos.com, di Jakarta, Kamis (28/12).

Boediono, kata Agus, akan ditanya soal perannya sebagai menteri keuangan saat Syafruddin selaku kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menerbitkan SKL untuk BDNI. “Saksi (Boediono, red) sewaktu beliau menjadi Menkeu, saat peristiwa itu terjadi," imbuh Agus.

Boediono telah datang sekitar pukul 09.48.WIB dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat. Dia datang dengan ditemani sejumlah anggota Paspamres.

Namun, Wakil Presiden RI 2009-2014 itu berkomentar singkat saat menjawab pertanyaan wartawan perihal agenda pemeriksaan hari ini. Dia mengaku belum tahu hal yang akan ditanyakan penyidik KPK.

“Belum tahu (materi pemeriksaan) saya juga baru datang. Nanti ditanya apa kan saya enggak tahu," kata menteri keuangan di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Sebelumnya, KPK pada April 2017 telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi di balik penerbitan SKL BLBI. Merujuk audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun akibat SKL yang diteken Syafruddin.

Sejauh ini Syafruddin menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus BLBI. KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

KPK juga sudah menahan Syafruddin pada 21 Desember lalu. Menurutnya, penerbitan SKL berdasar persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK)

KPK mendalami peran mantan Wakil Presiden Boediono terkait perannya saat masih sebagai menteri keuangan dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News