Tuntaskan RUU DIY, Pemerintah Berguru ke Sepanyol
Masalah Krusial Belum DisepakatiSenin, 24 Agustus 2009 – 16:15 WIB
Menurutnya, terkait pemilihan gubernur seharusnya tetap konsisten pada UUD 1945. “Karena berdasar UUD 1945, kalau konsisten dia seorang gubernur kepala daerah provinsi, maka dia harus dipilih. UUD mengatakan begitu,” tandasnya.
Meski demikian mantan gubernur Jawa Tengah itu juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kedudukan Sultan. “Kita menghomati kedudukan Sultan Hamengkubuwono, istilahnya ya yang dihormati di daerahnya,” ujar Mardiyanto tanpa merinci lebih jauh.