Tuntut Bantuan, Warga Sultra Menginap di Kemenko Kesra
Rabu, 25 Agustus 2010 – 22:29 WIB
Diterima Staf Ahli Menko Kesra
Keinginan warga pengungsi untuk menyampaikan tuntutannya dan bertemu langsung dengan Menko Kesra, Agung Laksono, sejauh ini memang belum terwujud. Demonstran hanya diterima oleh Staf Khusus Menko Kesra bidang Politik dan Keamanan, Dody Budiatman. Sementara pertemuan dengan Agung Laksono dijadwalkan berlangsung Kamis (26/8) besok.
Dalam pertemuan yang dihadiri anggota Komisi IV DPRD Sultra dan Kadis Sosial Sultra, Nuhung Makati, Dody menjelaskan bahwa penanganan pasca konflik Maluku sebenarnya sudah diatur dalam Inpres No 6 Tahun 2003. Hanya saja, aturan itu memang tidak menyebut (soal) pengungsi yang berasal dari Sultra.
"Untuk mengeluarkan itu (anggaran) susah, karena tidak ada payung hukumnya. Payung hukum yang ada pasca konflik di Maluku, tidak menyebut Sulawesi Tenggara," katanya.