Tuntut Gaji, Honorer Kepung Bupati
Rabu, 11 Agustus 2010 – 11:46 WIB
Dia menyebut, bisa membayar honor bulan Juli dan Agustus, karena dia dilantik pada 30 Juni 2010. Sementara untuk honor Januari hingga Juni, akan dicarikan payung hukum.
“SK pelantikan saya jadi bupati tak bisa berlaku surut. Karena itu kalau saya tanda tangan, bisa masuk penjara. Karena itu, saya minta 10 perwakilan tenaga honor besok (hari ini, Red.) ikut saya ke Jakarta untuk bertemu dengan Men-PAN (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Red). Jadi bisa dengar langsung bagaimana pertemuan itu,” tawar Rita.
Massa yang terlanjur kecewa, langsung menolak. Bahkan Ketua FTHK Ali Rohman mengambil pengeras suara dan berkali-kali memotong saat Rita berbicara.