Tuntut Pasal 158 UU Pilkada Dicabut
Jumat, 08 Januari 2016 – 23:59 WIB
"Ini merupakan persoalan nasional yang sangat serius agar disikapi dengan pantas dan oleh para pihak terkait, terutama lembaga kepresidenan, DPR RI, dan MK sebagai penjaga konsititusionalisme," pungkas dia. (dil/jpnn)