Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntut Pasal 158 UU Pilkada Dicabut

Jumat, 08 Januari 2016 – 23:59 WIB
Tuntut Pasal 158 UU Pilkada Dicabut - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Meski telah berlangsung dengan lancar, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2015 lalu menyisakan sejumlah problematika yang serius. 

Banyak kecurangan bahkan kejahatan Pilkada, seperti ketidaknetralan Aparat Sipil Negara (ASN), penyelenggara dan pengawas, politik uang yang massif, penggunaan dana APBD (dana bansos). Selain itu, rendahnya partisipasi pemilih menyebabkan integritas Pilkada menjadi sangat lemah. 

Menurut koordinator Gerakan Anti Kejahatan Pilkada (Gerak Pilkada), Isra Ramli, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi tembok penghalang penegakan keadilan. Pasalnya, membatasi ruang untuk menggugat kecurangan pemilu.

"Menjadi tidak relevan untuk bicara menang kalah, mempermasalahkan selisih suara apabila hal tersebut terjadi karena kecurangan bahkan kejahatan Pilkada baik yang dilakukan peserta, penyelenggara, pengawas maupun pihak lainnya," tegas Isra di Jakarta, Jumat (08/01).

Demi menjaga integritas Pilkada, GERAK Pilkada menuntut tiga hal. Pertama, mendesak Presiden segera mengeluarakan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut Pasal 158.

Kedua, lanjut Isra, meminta Mahkamah Konstitusi agar terlebih dulu bersidang untuk uji materi (judicial review) UU Pilkada dan mencabut Pasal 158 sebelum meneruskan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada. 

"Tuntutan ketiga, meminta DPR segera melakukan revisi UU Pilkada," ucap dia.

Isra menegaskan, persoalan menjaga integritas Pilkada ini sangat penting dan mendesak. Berdasarkan catatan MK, terdapat 147 daerah yang mengajukan gugatan.

JAKARTA - Meski telah berlangsung dengan lancar, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2015 lalu menyisakan sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News