Tuntut Pemulangan 52 TKW Ilegal dan Korban Trafficking
jpnn.com - KUPANG -- Ratusan warga Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Kamis siang (6/2), melakukan aksi damai di Mapolda NTT. Mereka menuntut agar 52 TKW yang ditampung PT. Malindo Mitra Perkasa (MMP) segera dipulangkan.
Massa aksi yang didominasi kaum perempuan dan anak-anak itu, mempertanyakan komitmen dan ketegasan polisi dalam menuntaskan kasus penyeludupan TKW ilegal maupun trafficking di NTT, termasuk perekrutan calon TKW oleh PT MMP yang non prosedural.
Massa menggunakan tiga mobil pikap dan sepeda motor datang ke Mapolda, sambil membawa beberapa poster berukuran sedang, bertuliskan “Jangan jual anak kami” dan “Kami butuh keadilan”, sembari mempertanyakan penggrebekan para calon TKW di lokasi penampungan PT MMP oleh polisi, yang kemudian dikembalikan lagi kepada PT MMP untuk dipekerjakan ke luar negeri.
Dalam orasinya, Adrianus Yusuf Olin, selaku kordinator aksi, mempertanyakan sejauhmana penanganan kasus-kasus TKW ilegal dan trafiking yang selama ini ditangani Polda NTT.
Adrianus juga menerangkan bila keberadaan anak-anak dan para ibu rumah tangga dalam aksi tersebut, sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan perekrutan tenaga kerja secara ilegal yang dilakukan oleh perusahan pengerah jasa tenaga kerja yang tidak resmi. (mg-11/aln)