Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Eks Legislator Demokrat Penerima Suap
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan anggota DPR Amin Santono.
JPU meyakini mantan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu telah terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara a quo menjatuhkan pidana selama sepuluh tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Nur Haris saat membacakan surat tuntutan bagi Amin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/1).
Selain itu, jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,9 miliar. Jika Amin tak memiliki dana untuk membayar uang pengganti, maka hartanya dilelang untuk negara.
“Bila tidak cukup, dipenjara dua tahun," ucapnya. Baca juga: Amin Santono Jadi Terdakwa Penerima Suap Pengurusan Anggaran
Selain itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak politik Amin untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Pencabutan hak untuk dipilih setelah terdakwa menjalani pidana pokok," ujarnya. Baca juga: Demokrat Pecat Amin Santono
Jaksa menilai Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(jpc/jpg)