Amin Santono Jadi Terdakwa Penerima Suap Pengurusan Anggaran
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Amin Santono yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya duduk di kursi pesakitan. Jaksa KPK mendakwa legislator Partai Demokrat (PD) itu menerima suap terkait pembahasan alokasi tambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2018.
Pada persidangan perdana terhadap Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/9), JPU mengungkapkan, ada suap sebesar Rp 3 miliar untuk anggota Komisi XI DPR itu dari Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
"Menerima hadiah atau janji Rp 3 miliar dari Taufik Rahman selaku Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast selaku Direktur CV Iwan Binangkit sebagai penyedia barang atau jasa di Kabupaten Sumedang," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan.
Menurut JPU, ada kompensasi atau fee untuk Amin terkait penambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang dari APBN 2018. Besarnya fee mencapai tujuh persen dari anggaran yang akan diterima dua kabupaten itu.
JPU menguraikan, pada September 2017, Eka Kamaluddin selaku perantara sekaligus penerima suap dari pembahasan anggaran itu melakukan pertemuan dengan Rudiyanto dan Taufik Rahman. Eka dalam pertemuan itu meminta keduanya mengajukan proposal anggaran tambahan di daerahnya.
Sebelum pertemuan, Eka terlebih dahulu bertemu dengan Yaya Purnomo, seorang PNS Kementerian Keuangan. Yaya merupakan orang yang akan membantu meloloskan usulan atau aspirasi dari Amin.
Dalam pertemuan tersebut Eka Kamaluddin menerima proposal usulan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 295.750.000.000 dalam APBN Perubahan 2018. “Untuk peningkatan jaringan jalan," paparnya.
Yaya lantas menerima proposal itu. Dari jumlah anggaan yang telah disodorkan, Yaya menginformasikan ke Amin bahwa usulan untuk Kabupaten Lampung Tengah yang telah disetujui sebesar Rp 79.775.000.000.