Tuntutan 3 Tahun Penjara buat Si Cantik Eks Pramugari Garuda
jpnn.com, DENPASAR - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Michelle Merilouisa Simangunsong yang menjadi terdakwa perkara kepemilikan narkoba. JPU meyakini mantan pramugari Garuda Indonesia itu menyimpan kokain, sabu-sabu dan dumolid di tempat tinggalnya di Anika House kamar nomor 4 di Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat.
Pada persidangan di PN Denpasar yang digelar Senin (13/8) sore, JPU I Made Lovi Pusnawan menyatakan Michelle telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. JPU meyakini perempuan berparas ayu itu telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif.
Baca juga: Si Cantik Eks Pramugari Garuda Mulai Diadili
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michelle Merilouisa Simangunsong, dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU.
Michelle pun langsung merespons tuntutan JPU. Dia dan tim penasihat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
Dalam pleidoi untuk menanggapi tuntutan JPU, Michelle yang didampingi penasihat hukumnya, Made Suardika Adnyana meminta majelis hakim yang diketuao I Ketut Tirta memberikan keringanan hukuman.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Pramugari Garuda Ini Putuskan Resign
Kasus yang menjerat Michelle bermula saat perempuan 27 tahun itu ditangkap Polsek Kuta pada 24 Februari 2018. Polisi menangkapnya di indekosnya yang elite.