Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste
Senin, 02 Agustus 2010 – 18:03 WIB
JAKARTA - Tim pembela Ismeth Abdullah menilai tuntutan empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang didakwa melakukan korupsi itu salah besar. Alasannya, tidak ada uraian yang jelas tentang perbuatan jahat yang dilakukan Ismeth dalam pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Anggota tim pembela Ismeth, Luhut MP Pangaribuan, menyatakan bahwa JPU menempatkan Ismeth sebagai pihak yang melakukan pengadaan damkar. "Padahal dari keterangan saksi-saksi yang melakukan pengadaan barang dan jasa di Otorita Batam, pembelian damkar dilakukan oleh pimpro (pimpinan proyek )dan panitia lelang, bukan Ismeth yang notabene pimpinan Otorita Batam saat itu," ujar Luhut usai persidangan atas Ismeth di Pengadilan Tipikor, Senin (2/8).
Menurutnya, jika JPU menganggap Ismeth bersalah karena mengeluarkan disposisi dalam pengadaan damkar, maka hal itu jelas salah alamat. Alasan Luhut, karena disposisi ditujukan kepada Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, M Prijanto dan Kepala Biro umum OB, Danial M Yunus. "Jadi disposisi itu tidak ke pimpro atau ke panitia pengadaan. Sementara penunjukan langsung itu dari panitia pengadaan dan pimpro," tandas Luhut.
Ditegaskan pula, disposisi untuk pengadaan damkar di OB tahun 2004 dikeluarkan pada bulan Juli, sementara proses pengadaannya pada bulan Oktober, di mana saat itu Ismeth sudah tidak begitu aktif di Otorita Batam karena merangkap sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepulauan Riau.
JAKARTA - Tim pembela Ismeth Abdullah menilai tuntutan empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas gubernur nonaktif Kepulauan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
Senin, 29 April 2024 – 14:23 WIB - Humaniora
Terima OSF, Menteri Dito Bahas Isu Pemberdayaan Pemuda untuk Sambut Bonus Demografi
Senin, 29 April 2024 – 14:06 WIB - Humaniora
Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
Senin, 29 April 2024 – 13:30 WIB - Humaniora
ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
Senin, 29 April 2024 – 13:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
Senin, 29 April 2024 – 13:33 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Ungkap 2 Kelebihan Uzbekistan, Ternyata!
Senin, 29 April 2024 – 11:02 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23, Uzbekistan tak Gentar Hadapi Indonesia di Stadion Abdullah bin Khalifa
Senin, 29 April 2024 – 11:03 WIB - Sport
Uzbekistan Favorit ke Final Piala Asia U23 Dibanding Indonesia, Timur Kapadze Merespons
Senin, 29 April 2024 – 11:09 WIB - Humaniora
Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
Senin, 29 April 2024 – 13:07 WIB