Tuntutan Atas Ismeth Dianggap Copy Paste
Senin, 02 Agustus 2010 – 18:03 WIB
Luhut juga mempersoalkan pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur tentang ganti rugi. "Pak ISmeth tidak menerima cash back (uang dari Daud), tetapi pasla ini dicantumkan. Anehnya, JPU tidak merinci berapa uang penggantinya," tandas Luhut.
Karenanya Luhut menuding surat tuntutan yang dibuat JPU itu hanya menyalin dari perkara lain. "Kasus damkar ini kan banyak terjadi di daerah lain. Tetapi khusus Batam, tidak ada uang cash back. Tapi kenapa ada pasal 18 dalam tuntutan tanpa ada rincian? Ini kan copy paste saja," tudingnya seraya menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan semakin terungkap bahwa proses hukum atas Ismeth terkesan dipaksakan.
Seperti diketahui, pada persidangan hari ini JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara atas Ismeth Abdullah, plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. JPU menganggap Ismeth telah memperkaya orang lain ataupun korporasi dalam pengadaan enam unit damkar Otorita Batam tahun 2004-2005 sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.(rnl/ara/jpnn)