Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang

Selasa, 12 November 2024 – 02:02 WIB
Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang - JPNN.COM
Reza Indragiri Amriel. Polri. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

"Pasalnya, di persidangan Terdakwa bersikukuh tidak melakukan perbuatan memukul sebagaimana dituduhkan JPU," ujar Reza Indragiri dalam analisis yang diterima JPNN.com, Senin.

Walau tuntutannya adalah bebas, kata Reza, namun kalimat JPU (“perbuatan pidana dapat dibuktikan” dan “mendidik”) bermakna bahwa Terdakwa paham (cognitive competence) dan berkehendak (volitional competence) untuk mengarahkan pukulannya semata-mata ke tubuh si anak.

"Pukulan yang mengenai tubuh anak itu bukan ketidaksengajaan," ucap pakar penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.

Menurut Reza, ketika Terdakwa secara lengkap mempunyai dua compentence tersebut, maka kesalahannya justru berada pada level tertinggi. Artinya, pada dasarnya, jika dikenai hukuman, maka hukumannya adalah yang terberat.

"Beruntung bahwa 'mendidik' dijadikan JPU sebagai alasan pembenar atas pemukulan tersebut," tutur pakar yang pernah mengakar di STIK/PTIK itu.

Namun, Reza berpendapat bahwa kerugian tidak hanya dialami Terdakwa. Si anak, yang dalam dakwaan JPU menjadi sasaran pemukulan, pun dirugikan.

Penalarannya begini: ketika JPU mengakui tidak mampu membuktikan mens rea Terdakwa, ketidakmampuan itu malah dijadikan dasar untuk menyimpulkan -tepatnya mengasumsikan- bahwa pukulan Terdakwa pasti didorong oleh niat baik.

Persoalannya, lanjut Reza, apa niat atau tujuan Terdakwa memukul si anak? Jika memukul sebatas ekspresi amarah Terdakwa, maka perilaku itu tentu sama sekali tidak layak disebut sebagai niat baik. Justru merupakan niat jahat.

Tuntutan bebas JPU terhadap guru Supriyani yang dituduh memukul siswa dianalisis pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News