Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang
"Jadi, apakah Terdakwa benar-benar berniat baik atau sesungguhnya berniat jahat, semestinya diungkap secara terang benderang di persidangan," ujar Reza.
Jika hal itu tidak diungkap, katanya, apalagi ketika JPU langsung menyimpulkannya sebagai niat baik, justru si anak seketika terpotret sebagai anak badung dan kedegilannya itu menjadi alasan bagi Terdakwa untuk mendidiknya dengan pukulan.
Pertanyaannya, apa tindak-tanduk si anak yang ditafsirkan Terdakwa sebagai bentuk kenakalan? Dan apakah kenakalannya itu -kalau ada- memang layak untuk diganjar dengan hukuman berupa pukulan?
"Gambaran situasi serba-mengambang itu sama saja dengan memberikan stigma negatif terhadap si anak, dan itu bukanlah hal yang elok untuk dilakukan JPU," kata Reza Indragiri.
Terlepas dari perkara Terdakwa guru honorer Supriyani, kata Reza, sikap bersama perlu dikunci; apakah pemukulan (kekerasan fisik) terhadap anak hingga derajat tertentu bisa dimaklumi?
"Ketika orang tua murid di rumah tidak mempraktikkan pukulan sebagai bentuk pendisiplinan, namun guru menerapkan perlakuan sedemikian rupa di sekolah, apakah adil jika orang tua diharuskan untuk serta-merta menerima ketentuan di sekolah itu?" ucap Reza yang juga konsultan di Yayasan Lentera Anak.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!