Tuntutan Belum Kelar, Hakim Tunda Persidangan Alfian Tanjung
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terhadap Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini (18/4) yang sedianya beragendakan pembacaan surat tuntutan terpaksa ditunda. Penyebabnya adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang belum menyelesaikan surat tuntutan terhadap terdakwa ujaran kebencian itu.
“Bagaimana, apa jaksa sudah siap untuk membacakan tuntutan?” ujar Ketua Majelis Hakim Mahfuddin kepada kepada tim JPU.
Namun, JPU mengaku belum siap dan meminta kelonggaran waktu hingga sepekan mendatang. “Minta waktu seminggu untuk menyiapkan,” pinta JPU kepada majelis hakim.
Mendengar permintaan JPU, majelis hakim lantas mengagendakan persidangan selanjutnya. Yakni pada Rabu (25/4) pekan depan.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (11/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Alfian membantah dakwaan bahwa dirinya menyebut PDI Perjuangan sebagai komunis. “Tapi saya menyatakan 20 juta atau 85 persen kader PKI ada di PDIP,” ucap Alfian.
Alfian menuturkan, dirinya tidak mengetahui cuitannya di Twitter dapat dipidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Saya bukan orang hukum dan tidak menguasai,” ucap mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA itu.
Alfian justru menegaskan bahwa PDIP yang kini dipimpin Megawati Soekarnoputeri bukan komunis. “Buat saya PDIP bukan PKI. Tapi harusnya PDIP mengklarifikasi,” tegas Alfian.(rdw/JPC)