Tuntutan buat Putri Candrawathi Kecewakan Ayah Yosua, Martin: Lebih Baik Bebaskan Saja
Dia mengatakan Yosua tidak hanya menjadi korban pembunuhan, tetapi juga dituduh memerkosa Putri Candrawathi.
Selain itu, keluarga Brigadir J juga diintimidasi saat mempersoalkan kematian anggota Brimob asal Jambi itu.
Oleh karena itu, Martin mempertanyakan alasan JPU cuma menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.
Martin menegaskan jika majelis hakim mengabulkan tuntutan itu, hukuman bagi Putri Candrawathi terlalu ringan.
"Mohon maaf, saya pikir bukan hanya keluarga korban yang marah, tetapi seluruh masyarakat juga pada marah," kata Martin.
Tim JPU pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1), meminta majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU Didi Aditya Rustanto.(cr3/JPNN.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: