Tuntutan Buruh UMP Rp3,7 Juta Dianggap Wajar
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menganggap tuntutan buruh agar pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014 untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp3,7 juta per bulan adalah hal yang wajar. Pasalnya, ongkos hidup saat ini meningkat tajam.
Rieke menjelaskan, kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar 30 persen telah menyebabkan kenaikan harga di berbagai sektor. Sementara, kenaikan upah pada tahun 2013 tidak mampu mengimbanginya.
"Maka kenaikan upah 2014 haruslah signifikan mengingat kondisi-kondisi yang memicu naiknya ongkos hidup rakyat," ungkap Rieke melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (28/10).
Rieke menambahkan, melemahnya nilai rupiah dan melonjaknya nilai tukar dolar juga berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok. Begitu juga dengan kenaikan harga tarif dasar listrik.
"Selain itu kenaikan harga TDL tahun 2013 sebanyak 15 persen (dilakukan per tiga bulan sebesar 4,3 persen pada Januari, April, Juni dan Oktober) juga bisa memicu efek domino yang sama dengan kenaikan harga BBM," tukasnya.
Seperti diketahui, bulan Oktober ini adalah momen penentuan penetapan UMP untuk 2014. Standar UMP ini berlaku bagi seluruh pekerja, tidak hanya buruh kasar dan pabrik saja. (dil/jpnn)