Tuntutan Empat Tahun Bui untuk Nunun Nurbaetie
JPU Minta Uang Hasil Pencairan TC BII DisitaSenin, 23 April 2012 – 12:12 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaetie. JPU meyakini Nunun telah bersalah karena memberi travel cek (TC) kepada para angota Komisi IX DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda Gultom pada Juni 2004.
Karenanya JPU menyebut Nunun telah bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara terdakwa Nunun Nurbaetie bersalah dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun penjara," kata JPU saat membacakan petitum tuntutan.
Selain hukuman penjara, JPU juga mengajukan tuntutan berupa hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. JPU juga meminta majelis memerintahkan penyitaan atas uang Rp 1 miliar dalam rekening Nunun di BII hasil pencairan 20 lembar cek. "Agar uang Rp 1 miliar dari 20 lembar cek BII disita untuk negara," sambung M Rum di hadapan majelis yang dipimpin Sudjatmiko.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Periksa Ahok, Lihat
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:54 WIB - Humaniora
720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:45 WIB - Humaniora
HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:22 WIB - Humaniora
MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kep. Riau
Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
Kamis, 09 Januari 2025 – 07:54 WIB - Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Dahlan Iskan
Foto Pimpinan
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:40 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Rekrut Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Pengganti STY
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:23 WIB - Parpol
Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:38 WIB