Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena perbuatan Nunun tersebut merusak tata pemerintahan, terutama DPR RI sebagai penyelenggara negara. Meski Nunun pernah kabur dan menjadi buruan Interpol, namun JPU menganggapnya bukan yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, karena istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu belum pernah dihukum.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman