Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntutan Hukum Mati Heru Hidayat Dinilai Tidak Cermat, Begini Analisis Pakar Hukum Pidana UI

Kamis, 09 Desember 2021 – 23:19 WIB
Tuntutan Hukum Mati Heru Hidayat Dinilai Tidak Cermat, Begini Analisis Pakar Hukum Pidana UI - JPNN.COM
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat saat hendak memasuki mobil tahanan Kejagung, Selasa (14/1). Foto: Antara/Anita Permata Dewi

Tindakan tersebut ancaman pidananya mengacu pada Pasal 65 KUHP, yaitu yang terberat lebih dari 1/3 dari ancaman pidana. Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 yang terdapat dalam dakwaan Heru Hidayat, ancaman hukumannya 15 tahun ditambah 1/3 dari total hukuman terberat 15 tahun, yakni 20 tahun.

"Karena ancamannya tidak digabungkan dalam dengan Jiwasraya, maka dianggap sebagai delik tertinggal, Pasal 71 KUHP. Maka perhitungannya 20 tahun pidana yang telah dijatuhkan dalam vonis sebelumnya," paparnya.

Dia melihat tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat justru menggunakan Pasal 2 Ayat 2 yang merupakan bentuk pemberatan atas Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Bila tindak pidana dalam keadaan tertentu, pelaku dapat diperberat hukumannya, misalnya korupsi dalam keadaan bencana.

"Maka tuntutan karena pemberatan harusnya sejak awal mengacu pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor juntco Pasal 71 KUHP," katanya.

Dia mengatakan tuntutan yang berbeda dari dakwaan mencerminkan ketidakcermatan jaksa dalam membuat dakwaannya.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Maka sebagaimana dalam Pasal 143 KUHAP harusnya batal demi hukum. Dalam hal ini tuntutan tidak dapat ditarik kembali," pungkasnya. (tan/jpnn)

Pakar hukum pidana dari UI memberikan pandangannya mengenai tuntutan mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat. Dia menganggap ada ketidakcermatan jaksa menyusun surat tuntutan dan dakwaan.

Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News