Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntutan Mati di Perkara ASABRI Disoal, Ini Argumen Hukum Kejaksaan Agung

Kamis, 16 Desember 2021 – 21:08 WIB
Tuntutan Mati di Perkara ASABRI Disoal, Ini Argumen Hukum Kejaksaan Agung - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung yakin 100 persen bahwa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi ASABRI Heru Hidayat sah menurut hukum, meski tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Sejumlah fakta baru yang terungkap dalam persidangan jadi dasar jaksa menuntut hukuman lebih berat.

Argumen hukum tersebut merupakan bagian dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Heru Hidayat.

"Di dalam perkara aquo terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan pada saat di persidangan ditemukan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa sedangkan pemberatan di Pasal 2 UU Tipikor termuat di dalam ayat 2," kata Kapuspenkum Kejaksaaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (16/12).

Menurut Leonard, langkah jaksa sesuai dengan pandangan ahli Satjipto Rahardjo dengan teori hukum progresif-nya.

Dalam teori tersebut, hukum tidak hanya dimaknai secara tekstual saja,

"Sehingga pemaknaan terhadap asas ultra petitum partium dapat diberikan pemaknaan lain dengan menggunakan teknik-teknik penemuan hukum guna mendapatkan keadilan yang sesuai dengan keadilan dalam masyarakat," katanya.

"Pada pemeriksaan perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Sehingga hakim dalam memeriksa perkara bersifat aktif dan bebas mempertimbangkan segala sesuatunya yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa tersebut," tambahnya.

Kejaksaan Agung yakin 100 persen bahwa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi ASABRI Heru Hidayat sah menurut hukum, meski tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News