Tolak Hukuman Mati, Kubu Heru Hidayat Sebut ASABRI Belum Rugi
jpnn.com, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat menilai tuntutan dan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) menyimpang dari dakwaan. Pihak Heru merasa tuntutan dan tuduhan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami menyoroti mengenai tuntutan mati oleh JPU yang menyimpang. Sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaannya, padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini sebagaimana Hukum Acara Pidana," kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan pledoi dan nota pembelaan kliennya di Pangadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12).
Krensa menerangkan jaksa sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan Heru Hidayat.
Selain itu, kata Kresna, JPU secara jelas keliru dan salah memahami pengulangan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan kliennya. Dia menegaskan kasus Asabri terjadi sebelum Heru Hidayat dihukum pada perkara korupsi Jiwasraya.
"Jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana," kata dia.
Kresna juga mengutip pendapat ahli dan pakar pidana dari berbagai kampus di mana tuntutan harus selaras dengan dakwaan. "Kalau tuntutan mati tidak bisa diterapkan terhadap Pak Heru karena tidak pernah didakwakan JPU dan tidak termasuk kualifikasi pengulangan tindak pidana," tandas dia.
Lebih lanjut kata Kresna, jaksa juga keliru menuduh Heru Hidayat menikmati uang sebesar Rp 12 triliun lebih. Dia melihat jaksa tidak pernah membuktikan adanya aliran uang sebesar itu kepada Heru Hidayat.
"Bagaimana mungkin Pak Heru menikmati uang sebesar itu kalau tidak ada aliran uangnya," ungkap dia.