Tuntutan Penggugat Dinilai Kontradiksi
Sidang Perkara Pemilukada KonselJumat, 30 Juli 2010 – 05:52 WIB
Sidang dengan hakim konstitusi Mahfud MD, Maria Farida Indrati dan M Arsyad Sanusi ini merupakan yang kali kedua untuk Pemilukada Konsel dengan pemohon yang sama. Sidang kali ini adalah gugatan hasil pemungutan suara ulang setelah sebelumnya, MK mengabulkan gugatan SUTRA dan memerintahkan KPU Konsel menggelar pemungutan suara ulang di 550 Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena terjadi pelanggaran adminstrasi yang terstruktur, sistematis, dan massif.
Namun pasangan Imran-Sutoardjo Pondiu (SEHATI) selaku calon incumbent kembali unggul. Perolehan suara SEHATI justru terjadi peningkatan dari pemungutan suara pertama sebelum ada putusan MK. Pasangan calon yang diusung Partai Demokrat itu memperoleh 52,15 persen. Terjadi peningkatan 9 persen dibandingkan pemungutan suara sebelumnya yang meraih kemenangan pada pemilu pertama 43,56 persen.