Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntutan Penggugat Dinilai Kontradiksi

Sidang Perkara Pemilukada Konsel

Jumat, 30 Juli 2010 – 05:52 WIB
Tuntutan Penggugat Dinilai Kontradiksi - JPNN.COM
JAKARTA – Hakim Konstitusi, M Arsyad Sanusi menilai permohonan pasangan Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae (SUTRA) yang menggugat hasil pemungutan suara ulang pemilukada Konawe Selatan (Konsel),  Sulawesi Tenggara, kontradiksi. Menurutnya, ada pertentangan permohonan dalam materi gugatan yang dibacakan kuasa hukum termohon, Horas Siagian.

”Ada pertentangan permohonan subsider. Anda meminta menghentikan komisioner KPU dan meminta pemungutan suara ulang dan mendiskulifikasi pasangan lain. Logikan hukumnya bagaimana? Ada kontradiksi ini  yudiridis," kata M Arsyad Sanusi pada sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/7).

Sidang dengan hakim konstitusi Mahfud MD, Maria Farida Indrati dan M Arsyad Sanusi ini merupakan yang kali kedua untuk Pemilukada Konsel dengan pemohon yang sama. Sidang kali ini adalah gugatan hasil pemungutan suara ulang setelah sebelumnya, MK mengabulkan gugatan SUTRA dan memerintahkan KPU Konsel menggelar pemungutan suara ulang di 550 Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena terjadi pelanggaran adminstrasi yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Namun pasangan Imran-Sutoardjo Pondiu (SEHATI) selaku calon incumbent kembali unggul. Perolehan suara SEHATI justru terjadi peningkatan dari pemungutan suara pertama sebelum ada putusan MK. Pasangan calon yang diusung Partai Demokrat itu memperoleh 52,15 persen. Terjadi peningkatan 9 persen dibandingkan pemungutan suara sebelumnya yang meraih kemenangan pada pemilu pertama 43,56 persen.

JAKARTA – Hakim Konstitusi, M Arsyad Sanusi menilai permohonan pasangan Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae (SUTRA) yang menggugat hasil pemungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close