Tuntutan Penggugat Dinilai Kontradiksi
Sidang Perkara Pemilukada KonselJumat, 30 Juli 2010 – 05:52 WIB
![Tuntutan Penggugat Dinilai Kontradiksi Tuntutan Penggugat Dinilai Kontradiksi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Horas tetap mengacu kepada gugatannya. Ia berdasar kepada putusan MK terhadap kasus Pemilukada Bengkulu Selatan yang mendiskualifikasi calon yang unggul karena melakukan pelanggaran dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Dalam sidang itu pula, pemohon membeberkan kecurangan yang dilakukan KPU Konsel selaku pihak termohon. Ketua KPU Konsel Achmadi dituding telah melakukan kecurangan dengan melakukan penggelembungan pencetakan kertas suara sebanyak 4050 suara. Sidang kembali dijadwalkan akan digelar Selasa (3/8) pekan depan. Agendanya pembuktian terhadap gugatan oleh pemohon. ”Pihak termohon akan diberi kesempatan,” kata Ketua Panel Mahfud MD.
Pemilukada Konsel diikuti empat pasangan calon. Masing-masing, Rustam Tamburaka-Bambang Setyobudi, Imran-Sutoardjo Pondiu, Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae, dan Ashar-Yan Sulaeman. (awa/jpnn)