Tuntutan Penjara Seumur Hidup Untuk Pengebom Gereja Samarinda
Majelis hakim mendengarkan kesaksian dari keluarga Intan Marbun dan korban lainnya yang mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya.
Jaksa juga mendesak agar pemerintah memberikan kompensasi senilai Rp 1,5 miliar untuk keluarga korban.
Merencanakan jatuh korban lebih banyak
Berdasarkan berkas dakwaan yang disampaikan di pengadilan, Juhanda dibaiat sebagai pengikut ISIS pada Oktober 2016.
Ia dinyatakan telah mengemas sekantong penuh serbuk bahan peledak berwarna hitam dan pemicu, tapi meledak ketika ia terjatuh dari sepeda motornya di luar gereja.
Berkas dakwaan menyatakan ia diduga mengharapkan jatuh korban lebih banyak.
Jaksa meminta pelaku lainnya dalam kasus ini, termasuk Joko Sugito, dijatuhi hukuman penjara di atas 10 tahun.