Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Gegara KUHP Baru
Ketentuan dalam pasal ini juga mengatur pasangan yang kohabitasi atau tinggal bersama tanpa menikah. Mereka bisa diadukan ke polisi oleh suami atau istri, anak dan orangtua salah satunya.
"Pasal ini bukan semata-mata tentang ancaman pidana penjara hingga 1 tahun, tapi yang dikhawatirkan akan menjadi alat legitimasi orang untuk melakukan penggerebekan," kata Isnur.
Ia menyebut dalam konteksnya yang komunal, aturan Pasal ini akan menjadi pidana yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Tak serta-merta bisa digerebek
Bagi Dr Yoga Iswara yang juga Corporate GM Maca Group, sisi positif dari RKUHP ini adalah pasangan di luar nikah yang menginap di hotel tidak serta merta dapat digerebek tanpa ada pengaduan dari keluarganya.
"Artinya, hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," jelasnya.
Dr Yoga mengaku bisa memahami pesan moral dari regulasi tersebut, namun hal ini tidak serta merta bisa dipahami dan berlaku bagi turis asing yang memiliki aturan, norma serta budaya berbeda.
"Sehingga harapan kami hal ini bisa dikemas dengan baik tanpa harus menimbulkan masalah baru, khususnya di sektor pariwisata nasional yang sedang berfokus pada pemulihan pasca-pandemi Covid-19," katanya kepada ABC News.
"Terdapat pasal-pasal yang bisa 'disalahartikan' oleh media asing atau kompetitor kita tanpa melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan pasal atau ayat lainnya sehingga dapat menciptakan persepsi negatif dan sangat merugikan," tambahnya.