Turun dari Pesawat, Jokowi Disambut Suasana Berbeda, Ada Apa?
“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip.
Ganip menjelaskan meski presiden melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina.
Eks Wali Kota Solo itu wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.
Tak hanya itu, kata Ganip, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Oleh karena itu, pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam, baru bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa.
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam," ungkap Ganip. (mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: