Turut Pulihkan Ekonomi, LPEI Kerja sama Penjaminan Kredit dengan 15 Bank
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk memberikan penjaminan kredit kepada usaha berskala Korporasi Padat Karya.
Sinergi kedua Special Mission Vehicle (SMV) di sektor penjaminan ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
LPEI dan PT PII akan melakukan penjaminan kepada perbankan yang mengucurkan pembiayaan bagi pelaku usaha, sebagaimana diatur pemerintah.
Direktur Eksekutif LPEI James Rompas menuturkan dalam skema penjaminan ini, LPEI sebagai Penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan Loss Limit atas Penjaminan pemerintah.
Sementara pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dalam bentuk subsidi untuk meringankan beban pelaku usaha.
“Dengan skema penjaminan kredit diharapkan korporasi, terutama yang memiliki bisnis ekpor dan memiliki jumlah tenaga kerja besar, sekaligus terdampak Covid-19 dapat memulai aktivitas normal,” ucap James di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (29/7) kemarin.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen.
Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).