Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Turut Pulihkan Ekonomi, LPEI Kerja sama Penjaminan Kredit dengan 15 Bank

Kamis, 30 Juli 2020 – 16:33 WIB
Turut Pulihkan Ekonomi, LPEI Kerja sama Penjaminan Kredit dengan 15 Bank - JPNN.COM
LPEI melakukan MoU dengan 15 Bank tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Foto dok LPEI

“Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit," jelas James.

Pada kesempatan yang sama, LPEI juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 15 Bank tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

15 Bank tersebut yakni PT Bank Central Asia, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia.

Kemudian PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Resona Perdania, Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero).

Serta PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero), Bank DKI dan Bank MUFG, Ltd.

James menyampaikan bahwa, melalui skema penjaminan yang diberikan LPEI, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga, di sisi lain, sektor ekonomi ril, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.

“Dukungan LPEI dalam bentuk pembiayaan dan penjaminan diharapkan bisa memfasilitasi pelaku usaha untuk bangkit dan berinovasi di masa pemulihan ekonomi. Ke depannya, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI,” tandas James.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

LPEI dan PT PII akan melakukan penjaminan kepada perbankan yang mengucurkan pembiayaan bagi pelaku usaha, sebagaimana diatur pemerintah.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close