"Paling nggak, akhir tahun baru bisa terbentuk. Tidak akan sesuai dengan time schedule yang ditetapkan Undang-undang. Problemnya di situ. Bahwa kalau tidak ada Komisi Informasi di provinsi, pembentukannya dibebankan pada pusat. Tidak ada sanksi,” ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ini bisa menjadi peringatan bagi para kepala daerah yang menutup akses kepada publik terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).