Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan
Kamis, 18 Februari 2010 – 21:40 WIB
"Kalau itu inisiatif pejabat yang bersangkutan, berarti pidana. Ancamannya satu tahun dan bisa diperluas dengan tambahan penyalahgunaaan wewenang," ujar Ahmad, usai melakukan audiensi dengan Indonesia Corruption Watch, bersama kelompok guru, orangtua dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/2).
Hanya saja, menurut Ahmad pula, tahap pengajuan perkara untuk ini butuh proses. Menurutnya, masyarakat pelru membuat laporan kepada Komisi Informasi dan kemudian dilakukan pengkajian. Dengan hasil kajian dari Komisi Informasi, masyarakat lantas bisa melaporkan kepada polisi untuk dipidanakan.