Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uang 3 Koper dan 3 Ransel, Tangan 6 Petugas KPK Tak Mampu Menggenggamnya

Senin, 07 Desember 2020 – 09:43 WIB
Uang 3 Koper dan 3 Ransel, Tangan 6 Petugas KPK Tak Mampu Menggenggamnya - JPNN.COM
Menteri Sosial Juliari P Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK mengenakan rompi tahanan, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: ANTARA/Galih Pradipta

Menurut Lili, masalah ada pada validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bantuan serta rendahnya kesadaran penerima bansos agar tidak mengambil apa yang bukan haknya.

Juliari saat itu mengatakan bahwa penerima bansos tidak boleh berganda, artinya penerima bansos dari pusat penerima bansos reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako tidak bisa lagi menerima bansos khusus untuk COVID-19.

Presiden Jokowi pada 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.

Dalam kondisi bencana nasional, artinya terdapat situasi yang bersifat darurat yaitu harus segera dilakukan untuk keselamatan perlindungan masyarakat di dalam negeri dan luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda pada masa pandemi COVID-19.

Keppres itu melengkapi Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2020 pada 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yaitu memerintahkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penangangan COVID-19 dengan mempermudah dan memperluas akses pengadaan barang dan jasa.

Maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada 23 Maret 2020 mengenai petunjuk teknis bagaimana menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam pengadaan barang/jasa penanganan darurat untuk penanganan COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan Pengguna Anggaran (PA), yaitu menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu pejabat setingkat di bawah menteri/kepala lembaga/kepala daerah berwenang untuk menetapkan kebutuhan barang/jasa untuk penanganan COVID-19.

Mereka juga berwenang untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Mansos Juliari Batubara menyedot perhatian luas masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News