Uang 3 Koper dan 3 Ransel, Tangan 6 Petugas KPK Tak Mampu Menggenggamnya
PPK di masing-masing kementerian/lembaga/daerah dapat menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik dan mengutamakan penyedia dari rantai pasok terpendek untuk menjaga reputasi dan harga terbaik serta meminta pendampingan APIP saat proses pengadaan.
Penunjukan penyedia oleh PPK dapat dilakukan walau harga perkiraan belum dapat ditentukan. PPK pun dapat melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima baik dibayar di muka ataupun setelah seluruh barang diterima seluruhnya.
Pengadaan barang/jasa pada masa darurat juga dapat dilaksanakan dengan swakelola.
Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh aparat pengawas intern pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para pihak yang terlibat dalam pengadaan diwajibkan mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa
Sedangkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan LKPP.
Khususnya pengadaan volume banyak/nilai besar, penyedia membuat disclaimer/klausul dalam kontrak/Surat Pesanan bahwa penyedia bersedia sampaikan bukti kewajaran harga dan siap mengembalikan jika ditemukan kemahalan saat audit.
Dengan Surat Edaran LKPP tersebut maka penunjukan langsung dapat dilakukan tidak perlu ada batasan nominal seperti dalam keadaan nondarurat yang tadinya hanya untuk barang yang nilainya kurang dari Rp200 juta dan jasa yang nilainya kurang dari Rp100 juta.
Sehingga panitia pengadaan juga tidak mensyaratkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan kewajaran harga menjadi tanggung jawab penyedia.