Uang Banyak Banget Disimpan di Jok Motor, Lenyap
"Usai menerima laporan, kita melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya kita mendapati titik terang pelaku kejahatan," jelas Anton.
Pelaku diketahui bernama M. Dedy Setiawan Abdullah alias Abbas. Pria 36 tahun, warga Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat.
Mendapati informasi itu, Anton dan anak buahnya melakukan pengejaran terhadap Abbas. Hingga akhirnya Senin (11/2) siang, Abbas berhasil dibekuk, saat berada di Jalan Parit Mayor.
BACA JUGA: Ibu Bejat, Ajak Anak Kandung Layanan Cinta Bertiga dengan Suami Baru
Setelah ditangkap, Abbas lantas digelandang ke Mapolsek Pontianak Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Abbas mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Dari tangan Abbas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai kemeja, jam tangan dan satu cicin yang semuanya dibeli dari uang hasil kejahatan.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (and)