Uang Darah
Oleh: Dhimam Abror Djuraidjpnn.com - Dalam hukum Islam ada mekanisme kompensasi yang diberikan kepada keluarga pembunuhan oleh sang pembunuh.
Kompensasi itu disebut sebagai ‘’diyat’’ atau dalam bahasa Indonesia biasanya disebut sebagai ‘’uang darah’’.
Uang ini diberikan sebagai kompensasi supaya pelaku pembunuhan terlepas dari tuntutan ‘’qishas’’ atau hukuman mati.
Besaran uang darah bermacam-macam.
Di zaman Rasulullah, jumlah uang darah cukup besar, yaitu 100 ekor unta dengan syarat-syarat tertentu, misalnya unta dalam kondisi subur atau sedang bunting.
Di antara 100 unta itu, 10 unta disyaratkan berjenis jantan.
Di era modern sekarang, uang darah bervariasi besarnya, bergantung pada keputusan pengadilan dan kesepakatan keluarga.
Nilainya bisa sampai 50 ribu riyal atau kurang lebih Rp 150 juta, atau bisa lebih besar lagi bergantung pada kasus antara korban dan pelaku.