Uang Darah
Oleh: Dhimam Abror Djuraid![Uang Darah Uang Darah - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/09/27/peta-papua-dan-papua-barat-fotoilustrasi-google-maps-hizqa-0w7x.jpg)
Sistem tebusan uang darah tidak berlaku dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Akan tetapi, mekanisme uang darah terjadi--atau diakui--di Indonesia dalam bentuk yang lain.
Kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah untuk membayar kesalahan di masa lalu, bisa disebut sebagai ‘’uang darah’’.
Hari-hari ini publik sedang ramai memperbincangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dia dijadikan tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kasus ini kemudian berkembang karena PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) mengungkap aliran dana dari rekening Lukas Enembe kepada tempat perjudian atau kasino di luar negeri.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, Rp 560 miliar.
Uang setengah triliun lebih itu diduga sebagai pembayaran judi Lukas Enembe kepada kasino itu.