Uang Ganti Rugi Buat Berangkat Haji
Jumat, 23 November 2018 – 07:38 WIB
jpnn.com, SURABAYA - DPRD Surabaya meminta pemkot segera menuntaskan pembebasan tanah untuk pembangunan jalur lingkar luar barat (JLLB). Pembayaran ganti rugi diperlukan agar warga yang terdampak bisa memanfaatkannya untuk membeli tempat tinggal baru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Erna Purnawati mengatakan, pencairan itu bisa saja dilakukan. Paling tidak pada awal tahun depan. Namun, agar ganti rugi tersebut bisa segera diberikan, warga harus mendaftarkan pelepasan hak tanahnya ke kantor pertanahan. "Kalau sudah ada pelepasan, hak akan lebih cepat," terangnya. Ganti rugi untuk 102 persil itu tidak bisa langsung dicairkan tahun ini karena terhambat masalah anggaran. Tahun lalu sebenarnya pemkot mengalokasikan ganti rugi untuk 102 persil di Sememi. Sayangnya, saat itu warga menolak besaran ganti rugi yang diberikan pemkot.
Kondisi tersebut membuat pemkot terpaksa mengalokasikan anggaran ganti rugi untuk kebutuhan lain. Nah, untuk pencairan ganti rugi 102 persil tersebut, pemkot harus menunggu finalisasi pembahasan APBD 2019. Saat ini masih digodok bersama dewan.