Uang Harian Perjalanan Dinas PNS Berubah menjadi Rp430 Ribu
Senin, 08 Juni 2020 – 05:06 WIB
Draf peraturan bupati menyangkut standar harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut, menurut Surodal Santoso, telah dibahas bersama instansi atau dinas terkait.
Jenis satuan yang dibahas meliputi biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat di dalam dan luar kantor, serta pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaannya.
Normalnya saat ini, uang harian perjalanan dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekelas eselon II mencapai Rp1,2 juta, dan pegawai paling rendah Rp400 ribu. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?