Uang Korupsi PT PGN Mengalir ke Ketua DPR
Sidang Kasus Korupsi di PGNSenin, 18 Januari 2010 – 15:32 WIB
Pada bulan November 2003, Washington juga kembali memerintahkan Djoko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Hamka Yandhu. "Penyerahan dilakukan pada November 2003 di Hotel Hilton sebagaimana permintaan Hamka Yandhu yang diperuntukkan bagi Ketua DPR RI," ujar JPU tanpa menyebut nama Ketua DPR yang dimaksud. Namun merujuk pada periode masa kerja DPR 1999-2004, Ketua DPR RI saat itu adalah Akbar Tanjung.
Washington dan Djoko Pramono juga ikut menikmati uang yang dikumpulkan dari rekanan PT PGN tersebut. Washington menerima pembagian Rp300 juta, sedangkan Djoko Pramono menerima Rp700 juta.
Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primer Washington diancam dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya, lelaki kelahiran Porsea, Sumut, 31 Mei 1942 itu diancam dengan pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.