Uang Korupsi PT PGN Mengalir ke Ketua DPR
Sidang Kasus Korupsi di PGNSenin, 18 Januari 2010 – 15:32 WIB
JPU menguraikan, Washington yang diangkat sebagai Dirut PT PGN berdasarkan SK Meneg BUMN bernomor KEP-22/MBUMN/2001, mengetahui adanya anggaran Proyek Pemjadig pada 2003 saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR dengan PT PGN pada tahun 2002. Total anggaran Pemjadig yang disetujui adalah Rp146 miliar.
Selanjutnya sekitar bulan Januari 2003, Washington memerintahkan para general manager PT PGN di sejumlah daerah antara lain Bambang Banyudono, Triyono dan Arsyad Rangkuti untuk memerintahkan para pimpinan proyek Pemjadig agar mengumpulkan dana dari rekanan PT PGN. "Dana itu akan dipergunakan untuk anggota Komisi VIII DPR yang telah memperjuangkan usulan anggaran dari PT PGN tahun 2003," beber JPU dalam surat dakwaan bernomor DAK-01/24/01/2010.