Karena tidak didampingi kuasa hukum, hakim akhirnya menunjuk langsung Riniati Abas sebagai kuasa hukum terdakwa selama persidangan. Ketua majelis Hakim, Sapta Diharja menegaskan, karena ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, maka terdakwa harus didampingi kuasa hukum. "Aturan hukum harus demikian, biaya kuasa hukum akan ditanggung negara," tandas Sapta. (bis)
PADANG--Perilaku korupsi telah menggurita hingga pemerintahan nagari. Penguasa pemerintahan terendah sekalipun tak luput praktik penyalahgunaan kekuasaan.