Uang Labuh Jangkar Dititipkan ke Swasta, Anggota Dewan: Kurang Tepat
jpnn.com, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri sudah mulai memungut jasa labuh jangkar di perairan Kepri periode April-Mei Sekitar Rp 12 miliar sudah terkumpul.
Tetapi sayang, uang tersebut tidak berada di tangan bendahara dinas perhubungan tetapi dititip di agen pelayaran.
"Target per bulan itu sebenarnya Rp 20 miliar. Untuk April-Mei saja bendahara Dishub sudah mengeluarkan invoice, totalnya Rp 12 miliar. Tetapi uang itu tidak di kas tetapi dititip di agen pelayaran," kata anggota komisi II Onward Siahaan di Graha Kepri, Jumat (11/8).
Menitip uang di pihak lain menurut Onward kurang tepat. Bahkan sangat beresiko.
"Andaikan agen pelayaran itu hilang atau kabur. Bagaimana dengan uang itu. Siapa yang tanggung jawab. Harusnya itu di kas daerah," katanya.
Menurut Onward, Provinsi Kepri menitip uang itu di agen pelayaran dengan alasan belum diterbitkannya peraturan gubernur. Demikian halnya dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang juga belum ada.
"Undang-undang pemerintahan daerah itu sudah sangat kuat. Kalau menunggu PP,masalah juknis dan juklaknya bisa menyusul. Tetapi ini harus jalan, dan siapa yang tanggung jawab kalau ada masalah," katanya.
Menurut Onward,invoice dari Dishub akan terus dikeluarkan agar kapal bisa berlayar.