Kemenhub Pungut Labuh Jangkar, Pemprov Kepri Meradang
jpnn.com, BATAM - Pemerintah provinsi Kepulauan Riau tengah meradang. Dinas perhubungan setempat hingga kini tidak bisa memungut uang labuh jangkar kapal dari kapal yang parkir di di wilayahnya.
Pemungutan uang labuh jangkar di jarak 0-12 mil tersebut masih dikelola pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
"Aneh saja. Kalau yang ada duitnya tidak mau menyerahkan. Kalau sudah ada kebijakan yang sulit-sulit selalu diserahkan ke kita," kata Kepala dinas perhubungan Jamhur Ismail, Senin (6/11).
Dia mengatakan upaya yang dilakukan oleh Kemenhub jelas bertentangan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Di sana disebutkan mengenai pembagian kewenangan urusan pemerintahan dan kewenangan pengelolaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya.
Dia meminta Kemenhub jangan lagi memungut di wilayah yang bukan menjadi kewenangan pusat. Dan dia berharap pusat juga bisa tegas terkait aturan tersebut.
"Ya sekarang kita tidak kerja. Tidak pungut apa-apa sekarang. Kemenhub terus yang memungut. Mereka langgar undang-undang," katanya.
Dishub Kepri beberapa waktu lalu berangkat ke Jakarta hendak bertemu dengan kementerian keuangan. Mereka meminta Dirjen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membuat aturan dan regulasi yang jelas mengenai pemungutan labuh jangkar.