Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan

Senin, 15 Mei 2023 – 08:05 WIB
Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan - JPNN.COM
PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar besaran uang lauk pauk anggota TNI dan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

a. Uang Lembur per jamJ Rp13.000

b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000. (sam/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sebegini uang lauk pauk TNI dan Polri berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023, silakan bandingkan dengan uang makan pegawai ASN dan honorer.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close