Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan
Senin, 15 Mei 2023 – 08:05 WIB
![Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/04/11/prajurit-korps-brimob-polri-melakukan-apel-gabungan-gelar-pa-fi0e.jpg)
PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar besaran uang lauk pauk anggota TNI dan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
d. Golongan IV Rp36.000
Uang Makan Lembur ASN per hari:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
C. Golongan IV Rp41.000
Uang Lembur Non-ASN atau Honorer
PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Pegawai Non-ASN atau Honorer
a. Uang lembur per jam Rp20.000