Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uang Muka Jadi Barang Bukti, Vanessa Urung Dapat Bayaran

Selasa, 08 Januari 2019 – 12:43 WIB
Uang Muka Jadi Barang Bukti, Vanessa Urung Dapat Bayaran - JPNN.COM
Vanessa Angel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dirreskrimsus Polda Jatim pada Sabtu (5/1) malam. FOTO: ZAIM ARMIES/JAWA POS

jpnn.com, SURABAYA - Aktris sinetron Vanessa Angel dan model majalah pria dewasa Avriellya Shaqqila yang terjaring penggerebekan kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur hanya dikenai wajib lapor. Keduanya sempat kembali mendatangi Markas Polda Jatim, Senin (7/1).

Vanessa datang lebih dahulu pada pagi hari. Ada Jane Shalimar yang mendampingi bintang film televisi (FTV) itu.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengungkapkan, Vanessa datang untuk menyerahkan barang bukti. “Termasuk uang Rp 35 juta," ujarnya.

Kabarnya, Vanessa telah menerima uang muka dari pengguna jasanya. Uang muka itu ditransfer ke rekening milik aktris bertarif Rp 80 juta untuk sekali kencan itu.

Sedangkan Avriellya mendatangi Mapolda Jatim pada sore hari. Tujuan kedatangannya untuk memenuhi wajib lapor.

“Wajib lapor sekalian pamitan. Wajib lapor (lagi) pada hari Kamis," tuturnya sembari bergegas menuju mobil yang membawanya.

Sebelumnya Polda Jatim menggerebek Vanessa dan Avriellya pada Sabtu lalu (5/1). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan empat unit handphone, 1 sprei warna putih, 1 kotak alat kontrasepsi merek Sutra, 1 kacamata, dan 1 celana dalam wanita warna ungu milik Vanessa. 

Polisi telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Endang dan Tantri. Sedangkan VAnessa dan Avriellya hanya menjadi saksi korban.(sb/rus/jay/JPR)

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengungkapkan, Vanessa Angel telah menyerahkan barang bukti, termasuk uang muka Rp 35 juta.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News