Uang Palsu Marak Beredar, Masyarakat Jember Diimbau Waspada
jpnn.com, JEMBER - Polisi meringkus seorang pelaku sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku berinisial JN (31), warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, ditangkap di perlintasan rel KA yang berada di Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.
"Kami mengagalkan sindikat peredaran uang palsu dan menangkap seorang pelaku berinisial JN dan menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 2.750.000," kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin dalam rilis, Selasa malam.
Dia menjelaskan barang bukti yang disita polisi sebanyak 25 lembar uang pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2014 dan tahun emisi 2016, kemudian dua lembar uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2013 dan tahun emisi 2016, serta 10 lembar uang pecahan Rp 5 ribu tahun emisi 2016.
"Tersangka mengaku membeli uang palsu dari seseorang melalui Facebook dengan harga beli sebesar Rp 500.000 dan uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp 1 juta," katanya.
Arif mengatakan tersangka telah kedapatan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu saat bertransaksi jual beli, dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. (antara/jpnn)