Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD
"Kami langsung mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti berupa pecahan uang palsu dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat," kata dia.
Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi menangkap tersangka AS dan DS yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Setelah itu, polisi juga menangkap pelaku MN yang diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.
Tersangka MN diketahui sudah mencetak uang palsu untuk pecahan rupiah maupun dolar sejak 2019, di sebuah rumah kontrakan di Sumedang.
"Tersangka AS dan DS ditangkap setelah kami menginterogasi tersangka WM, kemudian MN juga diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ribuan lembar uang palsu," ujarnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita terdiri dari 301 lembar pecahan Rp 100 ribu, 762 lembar pecahan Rp 10.000, 1.900 lembar pecahan dolar Amerika Serikat (50 dan 100 dolar), serta alat cetak uang palsu yakni mesin printer hingga komputer.
"Total nilai dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 26 dan 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda hingga Rp 50 miliar.