Uang Parkir Diduga Jadi Bancakan Pejabat
“Karena pengelola parkir membuat ketentuan sendiri dengan pungutan per jam Rp3.000. Ini sudah melanggar peraturan yang ada. Dan parahnya, pelanggaran sudah bertahun-tahun dibiarkan oleh Pemkot,” tambah Hasanuddin.
Begitupun di Grand Western Serpong (GWS), tarif parkir termasuk tinggi. Iwan, pengguna kendaraan roda dua mengaku dikenai Rp18 ribu untuk tujuh jam parkir di sana. “Saya juga bingung parkir di GWS mahal banget. Di sini tidak ada batas maksimum,” keluhnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ikhwan Ichwanul, berkilah biaya parkir di sejumlah tempat tidak melanggar aturan. Ini karena hingga kini belum ada aturan membahas besaran tarif parkir yang dikelola swasta.
“Aturan tentang parkir baru membahas tentang retribusi dan bukan pajak parkir. Kalau yang ongkosnya hingga puluhan ribu yang dikelola swasta itu masuk ke pajak parkir, di mana Pemkot mendapat jatah 25 persen dari pendatapan pengelolaannya. Jadi parkir di Mall Tangcity ataupun GWS itu bukan pelanggaran dan harganya memang segitu,” ungkapnya.
Ikhwan juga membantah bila Pemkot membiarkan keluhan masyarakat tentang mahalnya besaran parkir. Menurutnya, ketentuan tersebut sulit digugat, kecuali aturannya direvisi. Dan saat ini, katanya, belum ada perubahan aturan tentang pajak parkir yang pengelolaannya digarap swasta.
“Bukan kita tidak membela masyarakat tapi ini aturan yang harus ditegakkan. Lagian uang tersebut 25 persennya juga masuk ke dalam kas daerah yang juga akan dinikmati masyarakat,” kilahnya. (dus/jos/jpnn)