Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan
Jumat, 26 November 2010 – 03:06 WIB
JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri). Aturan yang akan dikeluarkan tahun ini juga itu mengatur mengenai kewajiban pemda mengembalikan uang-uang hasil pungutan yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat. "Kalau memang uang sudah masuk ke kas daerah dan sudah dibelanjakan, ya dipulangkan lagi karena itu uang masyarakat, dikembalikan ke pemilik uang," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (25/11).
Dijelaskan Gamawan, uang hasil pungutan yang didasarkan pada perda yang sudah dicabut, berarti uang ilegal karena dasar hukum pemungutannya sudah tidak ada. Karenanya, lanjut Gamawan, dirinya sebagai pembina pemerintahan dalam negeri akan disalahkan jika membiarkan hal tersebut.
Gamawan mengisyaratkan tidak akan menerima alasan pemda yang masih nekad melakukan pungutan berdasar perda yang sudah dicabut. "Apa pun alasannya, kalau tidak ada lagi dasarnya, itu ilegal," cetusnya. Bahkan dikatakan, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengimplementasikan permendagri yang saat ini masih digodok.
JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Humaniora
IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
Minggu, 24 November 2024 – 09:58 WIB - Hukum
KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
Minggu, 24 November 2024 – 09:50 WIB - Kesehatan
IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
Minggu, 24 November 2024 – 09:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB