Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan
Jumat, 26 November 2010 – 03:06 WIB
JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri). Aturan yang akan dikeluarkan tahun ini juga itu mengatur mengenai kewajiban pemda mengembalikan uang-uang hasil pungutan yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat. "Kalau memang uang sudah masuk ke kas daerah dan sudah dibelanjakan, ya dipulangkan lagi karena itu uang masyarakat, dikembalikan ke pemilik uang," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (25/11).
Dijelaskan Gamawan, uang hasil pungutan yang didasarkan pada perda yang sudah dicabut, berarti uang ilegal karena dasar hukum pemungutannya sudah tidak ada. Karenanya, lanjut Gamawan, dirinya sebagai pembina pemerintahan dalam negeri akan disalahkan jika membiarkan hal tersebut.
Gamawan mengisyaratkan tidak akan menerima alasan pemda yang masih nekad melakukan pungutan berdasar perda yang sudah dicabut. "Apa pun alasannya, kalau tidak ada lagi dasarnya, itu ilegal," cetusnya. Bahkan dikatakan, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengimplementasikan permendagri yang saat ini masih digodok.
JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Hukum
Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:47 WIB - Nasional
Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
Jumat, 03 Mei 2024 – 08:08 WIB - Lingkungan
Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:54 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Heboh Kabar Gugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Bilang Begini
Jumat, 03 Mei 2024 – 05:31 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Perempat Final Uber Cup 2024 Indonesia Vs Thailand, Cek Susunan Pemain
Jumat, 03 Mei 2024 – 06:12 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
Jumat, 03 Mei 2024 – 04:58 WIB - Sport
STY Bongkar Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Ada Perbedaan Level
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:23 WIB - Humaniora
Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:02 WIB